Cara Buat NPWP Online Mudah dan Cepat 2018

Oleh:   Hermawan Susanto Hermawan Susanto   |   2/21/2018 01:53:00 PM
NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh warga indonesia baik perorangan maupun badan usaha. NPWP ini sifatnya wajib bagi masyarakat yang terkenal wajib pajak. Wajib pajak sendiri bisa dilihat dari seberapa  besar penghasilannya.

Pajak sendiri harus dibayarkan oleh subjek wajib pajak kepada pemerintah, yang nantinya pajak tersebut dialokasikan ke pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, terminal, stasiun, dan masih banyak lagi yang lainnya. NPWP sendiri juga kerap dijadikan untuk persyaratan mengurus surat-surat tertentu.

Itulah sebab mengapa masyarakat antusias ingin membuat NPWP. Dahulu nomor pokok wajib pajak bisa didapat apabila kita mendapaftar langsung ke kantor pajak. Namun seiring dengan perkembangan waktu, kita bisa mendaftar NPWP tanpa harus keluar rumah, alias secara online.

Untuk membuat NPWP online, tentu anda harus mempunyai berkas yang diperlukan. Untuk perorangan (badan non usaha) hanya butuh fotocopy KTP dan SIM. Dan untuk warga negara asing hanya butuh fotocopy passpor dan surat keterangan atau surat izin tempat tinggal dari pihak yang berwenang.
Persyaratan akan sedikit berbeda apabila orang tersebut memiliki usaha atau untuk badan usaha. Info lebih lengkap bisa anda kunjungi website resmi dirjen pajak. Nah, setelah semua berkas yang diperlukan sudah siap, berikut langkah-langkah cara membuat NPWP online dengan mudah dan cepat.
  1. Pertama-tama silahkan kunjungi website www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Setelah itu langsung pilih menu e-Registration
  3. Jika sebelumnya anda belum pernah daftar, silahkan lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Caranya tinggal klik menu Daftar, lalu isi semua form identitas yang diminta
  5. Apabila sudah selesai, klik Save
  6. Langkah selanjutnya adalah mengaktivasi akun dengan membuka email anda
  7. Buka email anda, lalu klik link email yang dikirimkan oleh dirjen pajak
  8. Apabila sudah, isi formulir pendaftaran dan proses aktivasi akun telah berhasil
  9. Langkah berikutnya, anda harus login ke web pajak menggunakan akun yang sudah dibuat tadi
  10. Setelah itu anda akan dibawa ke halaman pendaftaran NPWP
  11. Isi semua data yang diminta dengan benar dan ikuti prosesnya sampai selesai
  12. Apabila semua sudah lengkap, klik Kirim formulir pendaftaran
  13. Setelah itu anda bisa langsung print dokumen registrasi dan surat keterangan terdaftar sementara yang sudah muncul di layar komputer
  14. Setelah diprint, anda bisa menandatanganinya
  15. Sertakan fotokopi KTP dan dokumen tadi, lalu kirim ke KPP
  16. Anda bisa mengirim semua identitas tadi langsung ke KPP atau via pos
  17. Jika berkas anda disetujui, maka NPWP akan langsung dikirim ke alamat anda
Bagaimana, mudah bukan? Jika data yang anda kirim kurang lengkap, maka akan ada pemberitahuan untuk memperbaiki data sebelum anda kirim kembali ke KPP. Proses kirim maksimal 14 hari setelah data dicetak. Semoga info mengenai cara buat NPWP online tadi bermanfaat.

Tampilkan Komentar